FE NEWS – Hari Buruh Internasional atau May Day menjadi momentum perjuangan bagi para buruh sedunia. Bukan tanpa sejarah panjang, Hari Buruh diperingati sebagai hari perlawanan para pekerja untuk mendapatkan hak yang adil dan layak.
Setiap tahunnya, tanggal 1 Mei selalu dirayakan sebagai bentuk penghormatan terhadap para buruh atau pekerja. Di Indonesia sendiri, Hari Buruh identik dengan kegiatan demonstrasi untuk menyerukan suara dan aspirasi.
Demonstrasi biasanya dilakukan di pusat hingga daerah-daerah, terutama di pusat pemerintahan. Hingga saat ini letupan protes para buruh masih subur di mana-mana.
Protes yang diserukan meliputi pemenuhan hak-hak untuk kesejahteraan para buruh. Seperti, jam kerja dan upah yang layak, hak cuti bagi kaum perempuan (hamil dan haid, red).
Buruh Sebagai Aset Penting Perusahaan
Dalam konteks ilmu ekonomi, buruh atau tenaga kerja lebih tepatnya Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan salah satu aset utama bagi perusahaan. Meskipun secara nilai, tenaga kerja berbeda dengan aset-aset lainnya seperti tanah, inventaris dan aset fisik lainnya.
Tenaga kerja tentu memiliki pengaruh penting bagi perusahaan yang berorientasi pada profit/laba. Perananya terletak pada proses penciptaan nilai bagi organisasi, yaitu produksi dan penyediaan jasa.
Kontribusi tenaga kerja terhadap keberlanjutan bisnis adalah hal yang sangat vital. Selain berkontribusi pada aktivitas inti perusahaan (produksi dan jasa), mereka juga berkontribusi pada penciptaan inovasi untuk keunggulan kompetitif perusahaan.
Pekerja atau buruh pada umumnya sering mengalami konflik peran, di mana si tuan atau pimpinan perusahaan sering menuntut mereka agar selalu fokus pada pekerjaannya. Di lain sisi, terdapat hak yang masih belum terpenuhi secara puas. Misalnya upah yang tidak layak, serta dihadapi dengan berbagai risiko pekerjaan.
Dengan demikian, manajamen dan pengembangan tenaga kerja menjadi penting bagi perusahaan untuk mencapai tujuannya. Selain itu, tenaga kerja berbeda dengan aset lainnya yang dapat diukur dengan metrik nilai, sehingga pemenuhan hak dan kesejahteraan buruh merupakan hal yang tidak bisa dikesampingkan oleh perusahaan. (Ibrahim)