Bisakah Indonesia Lepas dari Jeratan Judi Online?

FE News – Belakangan ini pewartaan media nasional terkait praktik judi online kembali menyita perhatian masyarakat. Dimulai dengan mencuatnya informasi mengenai sosok pengendali bisnis “haram” yang diuangkapkan oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamadani dan darurat judi online serang kalangan anak-anak.

Hal tersebut menunjukkan bahwa gelombang judi online di Indonesia hingga kini tidak pernah surut dan tuntas. Lalu apa yang menjadikan bisnis ini tetap subur dan makin berkembang?. Menyikapi pertanyaan ini, Dosen Fakultas Ekonomi Unwaha Jombang, Wisnu Mahendri, M.M., memberikan pandangannya.

Penyebab Judi Online Bisa Marak.

Bapak Wisnu, sapaan akrabnya mengatakan terkait alasan mengapa judi online hingga kini masih terus berkembang di Indonesia. Beberapa alasannya, seperti kemudahan akses informasi bagi masyarakat mengenai judi online.

“Pada awal dulu banyak influencer dan artis-artis yang menginformasikan dan mempromosikan tentang judi online ini. Alasan keduanya adalah pembiaran dan tindakan hukum yang saat itu masih lemah dalam memberantas kasus ini,” kata pria yang saat ini melanjutkan studi doktoralnya di Unmer Malang tersebut.

Seperti yang diketahui, transaksi judi online di Indonesia beberapa tahun terakhir terbilang sangatlah besar. Dilansir dari Kompas.com, di mana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan bahwa transaksi judi online di kuartal 1 tahun 2024 meningkat hingga Rp101 triliun.

Di tahun 2023 lalu, PPATK melaporkan bahwa total transaksi judi online tembus hingga Rp327 triliun. Di mana dana hasil praktik tersebut sebagian dilarikan ke luar negeri oleh para pelaku.

Dengan data tersebut, Bapak Wisnu juga menyayangkan terhadap masyarakat yang masih terjerumus pada judi online. Terlebih persentase kekalahan dalam melakukan judi secara online sangatlah besar.

“Kalau dihitung secara peluang, persentase menangnya itu satu banding 99. Karena judi online itu by system, dan sistem itu telah diatur oleh developernya,” beber beliau.

Selain itu, akses terhadap bisnis “haram” ini sangatlah mudah. Meskipun telah banyak situs yang diblokir oleh pemerintah melalui Kominfo, nyatanya masih dengan mudah situs yang berseliweran di internet.

“Pola yang diberikan kepada pemain itu bermacam-macam. Ada yang diberi kemenangan di awal, lalu mereka senang akan itu, kemudian mereka abai dengan kerugian waktu kalah,” jelas beliau.

Dampak Perekonomian Akibat Judi Online.

Beliau juga mengungkapkan beberapa dampak yang diakibatkan oleh judi online dari sisi ekonomi. Pertama adalah dampak positif bagi pembangunan ketika praktik judi itu dilegalkan.

Sebagai percontohan, kala itu ketika Gubernur DKI Jakarta tahun 1966-1977, Ali Sadikin melokalisir penyelenggaraan judi dengan memanfaatkan hasil pajak judi sebagai salah satu sumber keuangan daerah. Di mana saat itu, pemerintah daerah tidak memiliki banyak anggaran untuk memulihkan kondisi DKI Jakarta.

“Ini bicara dari sisi ekonomi dan kebijakan daerah, pajak yang ditarik dari bisnis judi itu dapat menjadi sumber pendapatan daerah yang cukup besar. Di mana pada akhirnya dapat berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” beber dosen Prodi Manajemen tersebut.

Kemudian beliau juga menjelaskan dampak perekonomian dari sisi mikro. Dengan maraknya praktik judi online saat ini, tentu akan berdampak pada perputaran dan minat beli masyarakat.

“Praktisnya, ketika mereka sudah kecanduan, maka mereka akan mengesampingkan kebutuhan primer dan sekunder hanya untuk memuaskan hasrat berjudinya. Sekarang ini banyak usaha-usaha di Indonesia yang lesu secara penjualan, karena salah satunya uang masyarakat itu larinya ke sana (judi, red),” seru Bapak Wisnu.

Dengan dampak negatif tersebut, menurut beliau akan berimbas pada ruang-ruang yang lain. Seperti aspek sosial bahkan ranah privasi seperti rumah tangga.

Lantas Apa Solusinya?.

Pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Publikasi & Kerjasama LPPM Unwaha Jombang ini memberikan pandangan tentang solusi dalam memberantas praktik judi online di Indonesia.

“Pertama yaitu harus diberantas dari atasnya, kalau hanya di tingkat bawah saja maka tidak akan berimbas banyak. Kedua adalah meningkatkan literasi finansial di lingkungan masyarakat,” jelas beliau.

Literasi finansial yang dimaksudkan adalah tentang bagaimana masyarakat memiliki kemampuan untuk memahami dan memanfaatkan berbagai keterampilan dengan efektif.

“Termasuk adalah mengelola keuangan pribadi, melakukan penganggaran sesuai dengan kebutuhannya, dan berinvestasi. Kemudian juga paham tentang produk dan layanan keuangan dalam meningkatkan produktivitasnya,” kata beliau.

Hal tersebut tentu berbeda dengan praktik judi online, yang sifatnya spekulatif. Sehingga edukasi tentang keuangan menjadi salah satu hal penting dalam memberantas perjudian di Indonesia.

“Memang secara teori ekonomi, ada istilah high risk-high return. Tapi itu tidak berlaku di dunia perjudian, berlakunya ya di dunia bisnis yang pasti,” ungkapnya.

Beliau juga berharap, agar praktik bisnis haram tersebut dapat segera diberantas. Selanjutnya, masyarakat agar lebih waspada dan tidak mendekati perjudian.

“Masyarakat Indonesia telah banyak terjebak di lingkaran setan. Mulanya judi online, kemudian modal habis lari ke pinjam online, dan begitu seterusnya,” pungkasnya. *(Ibr/Fdh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *